»
S
I
D
E
B
A
R
«
cari aman kok susah….
Mar 12th, 2010 by oliviadian

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Rasa aman merupakan salah satu kebutuhan yang lumrah dimiliki dan juga merupakan salah satu hak yang lumrah dituntut oleh setiap individu. Dengan rasa aman, seseorang tidak perlu merasakan kekhawatiran dalam menjalankan aktivitasnya, serta dapat hidup dengan merdeka seperti yang memang seharusnya didapatkan.

Tetapi hal ini tidak terjadi pada kasus seorang public figure sekaligus anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang mengalami pelecehan/tidak dihargainya kehormatan dan martabatnya sebagai perempuan. Kejadian yang dilakukan oleh orang yang seharusnya memiliki moral dan sopan santun mengingat profesi lelaki yang melecehkan tersebut adalah seorang dokter di Rumah Sakit tempat Rieke dan rekan-rekannya melakukan diskusi bersama dokter-dokter di Rumah Sakit tersebut. Merasa kehormatan dan martabatnya tidak dihargai, Rieke langsung melaporkan tindakan dokter tersebut ke pihak berwajib untuk mendapatkan perkindungan seperti yang tertulis dalam pasal 28G ayat (1) di atas. Sang dokter pun sebaiknya perlu introspeksi diri dan mengoreksi pendapatnya yang mengatakan bahwa ‘public figure seharusnya sudah biasa dilecehkan’ itu.

Lain halnya dengan kasus seorang pemilik café dan (lagi-lagi) seorang public figure bernama Rio Reifan. Kasus yang sebenarnya tidak perlu menjadi besar sampai harus berbuntut menjadi perkara hukum, berawal dari sang public figure yang menunjukkan sikap arogannya kepada masyarakat yang sebenarnya menuntut hal yang benar. Sang public figure merasa bahwa ia berkuasa atas sebuah jalan, dimana si pemilik café membunyikan klakson mobilnya karena mobil sang public figure menghalangi jalan umum yang hendak ia lewati. Alhasil, sang public figure naik pitam (tanpa alasan) dan menghantam si pemilik café tersebut di dalam mobilnya tanpa ada kesempatan membela diri karena dikeroyok oleh 2 orang sampai babak belur. Merasa bahwa sebagai warga negara yang memiliki hak mendapatkan perlindungan, ia pun segera melaporkan tindakan brutal sang public figure tersebut ke pihak kepolisian.

Hal ini sangat perlu ditegakkan, karena memang terkadang seorang public figure merasakan bahwa ia berkuasa dan berbuat sesuka hati tanpa memperhatikan hak-hak orang lain, dan tanpa menyadari bahwa ia adalah public figure yang sepatutnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat/public yang melihat kesehariannya.

hormati dulu hak orang lain…!!
Mar 12th, 2010 by oliviadian

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Jangan hanya menuntut hak-hak pribadi saja, namun hak-hak orang lain pun perlu dan bahkan harus dihormati serta diakui. Bila tidak, tata kehidupan masyarakat akan menjadi tidak seimbang satu sama lainnya.

Contoh konkret terjadi pada seorang public figure yang saat ini tengah menjadi pembicaraan. Seorang public figure bernama Jenifer Dunn yang dengan lantang menyampaikan isi hati dan pikirannya ke public bahwa ia sangat percaya diri untuk menunggu perceraian dari seorang laki-laki yang notabene telah beristri dan memiliki 2 anak, yang tidak lain adalah pengacaranya yang menangani kasus keterlibatannya dengan narkoba. Sungguh ironis, di tengah kejadian buruk yang menimpanya dan membuat citranya menjadi buruk karena menjadi terdakwa kasus narkoba, ia masih saja bersenang-senang dalam ‘merusak’ rumah tangga sepasang suami-istri. Ia pun tidak ragu atau malu sedikitpun bila di ‘cap’ sebagai perebut suami dari seorang wanita.

Hal ini sungguh bertolah dengan yang tertulis dalam pasal 28J ayat (1) dan (2) tersebut di atas, public figure tersebut sama sekali tidak menghormati hak asasi manusia / orang lain (dalam hal ini seorang istri dari pengacaranya tersebut), serta mangkir dari pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang bermaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Secara moral dan nilai-nilai agama jelas tidak dibenarkan perbuatannya tersebut, mungkin karena sikap dan kebiasaan hidupnya yang kebarat-baratan, gadis berusia 21 tahun itu tersebut secara gambling dan sangat percaya diri menyuarakan yang ia pikir, adalah hak asasinya sebagai manusia. Namun seharusnya ia menyadari bahwa predikatnya sebagai public figure justru mengharuskannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Ia pun harus menyadari di Negara mana ia tinggal, dan batasan-batasan apa saja yang terpatri di Negara tersebut.

kemiskinan menghambat kesembuhan
Mar 12th, 2010 by oliviadian

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kesehatan merupakan hal yang lumrah dibutuhkan oleh setiap manusia, baik kaya atau miskin. Tanpa tubuh yang sehat, seseorang tidak dapat memaximalkan kerja tubuhnya, berproduksi, ataupun mendapatkan penghasilan untuk bertahan hidup. Namun, ada kalanya penyakit datang tanpa permisi, ada yang tidak terlalu parah (dalam artian, masih dapat disembuhkan dengan obat biasa), dan ada juga yang parah (membutuhkan perawatan di rumah sakit). Untuk sakit yang membutuhkan perawatan di rumah sakit tersebut, tidak semua orang mendapat perlakuan yang sama. Notabene, hanya orang-orang berduit yang bisa mendapatkan pertolongan dengan cepat dan baik (di rumah-rumah sakit tertentu).

Banyak kasus membuktikan dimana hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti yang tertulis dalam pasal 28H ayat (1) di atas, tidak terlaksana, terlebih untuk masyarakat golongan bawah. Salah satu contohnya pada kasus pada link ini

warga miskin memang seringkali mendapat perlakuan tidak adil, tidak seperti warga masyarakat yang memiliki kelebihan dalam harta benda, yang selalu didahulukan kepentingannya. Padahal kesehatan merupakan hal paling penting yang dibutuhkan manusia, tidak  jarang banyak warga miskin yang akhirnya harus tidak tertolong nyawanya. Seharusnya hal-hal seperti ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah, namun tidak juga ada haslnya.

agama = pilihan
Mar 12th, 2010 by oliviadian

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Agama itu merupakan sesuatu yang sangat pribadi dan menyangkut hubungan pribadi seorang manusia dengan apa yang dipercayakannya (Penciptanya). Sankin pribadinya, seharusnya keputusan untuk memilih kepercayaan tersebut adalah urusan pribadi dan tidak seharusnya mengalami penekanan atau bahkan pemaksaan.

Seperti yang terjadi pada pengalaman hidup salah seorang kerabat, kedua orang tuanya memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk memilih agama dan beribadat menurut agama yang dianutnya. Sama sekali tidak ada pemaksaan maupun diskriminasi di dalam rumah mereka, walaupun kedua orangtua dan anak-anaknya memiliki agama yang berbeda.

Mungkin hal tersebut hanya sebagian kecil dari pemenuhan pasal 28 E ayat (1), namun masih banyak yang mengalami hal yang tidak serupa. Sebagai contoh, di dalam keluarga yang budayanya masih cukup kental, dimana kedua orang tua serta keluarga besar sangat mencampuri dan menekankan/memaksakan kehendak mereka kepada anak-anaknya, sehingga seringkali pasangan hidup anak-anaknya pun harus memiliki agama yang sama dengannya. Hal ini sungguh tidak relevan dengan pasal ini, dan masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat. Padahal seyogyanya setiap manusia memiliki hak untuk memilih yang terbaik baginya, tanpa terbatasi oleh unsur-unsur agama, etnis dan lain sebagainya, seperti yang tertulis dalam pasal tersebut di atas.

ASURANSI
Mar 5th, 2010 by oliviadian

Olivia Dian Anggraini

2EA 01

1120 8391

BAB I

PEDAHULUAN

Dalam perkembangan kehidupan manusia masa kini, semakin banyak kebutuhan hidup baik yang terencana maupun tidak. Sebagian masyarakat memilih melakukan penyimpanan uang dalam lembaga keuangan tertentu dalam bentuk yang terlihat ( jumlah simpanan dapat diketahui besarnya ) atau dengan kata lain dalam bentuk tabungan. Namun sebagian lagi memilih menyimpan uangnya dalam bentuk asuransi, yang meyakinkan mereka bahwa kebutuhan mereka (yang tidak terduga) akan terpenuhi sejalan dengan jumlah yang mereka simpan pada jasa (asuransi) tersebut. Asuransi sebagai salah satu produk perbankan, cukup diminati oleh para penggunanya. Karena dengan membayar asuransi, berarti membayar jumlah kecil saat ini untuk menjamin resiko besar yang memerlukan pembiayaan besar yang mungkin akan terjadi di waktu mendatang. Dengan kata lain, berjaga-jaga dari kemungkinan terburuk yang mungkin akan terjadi.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Asuransi dan Karakteristik Asuransi

Pengertian asuransi

Asuransi merupakan transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.

Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung (misalnya kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecuriam, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.

Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah (2004) mendefinisikan asuransi sebagai alat untuk menanggulangi risiko (nasabah) dengan cara menanggung bersama kerugian yang mungkin terjadi dengan pihak lain (perusahaan asuransi).

Pihak penanggung (perusahaan asuransi) berkewajiban mengganti kerugian yang dialami nasabah karena kejadian atau musibah tertentu (sesuai dengan perjanjian yang disepakati). Di lain pihak, nasabah harus membayar sejumlah dana (premi) kepada perusahaan asuransi. Premi ada yang dibayarkan secara periodik (misalnya setiap satu bulan, dua bulan, dan lain-lain) dan ada yang dibayar sekali (misalnya asuransi dalam peluncuran satelit palapa).

Menurut pasal 1246 KUPD asuransi ialah suatu perjanjian antara seseorang yang yang mempertanggungkan sesuatu dengan seorang penanggung atau “asurator”. Menurut perjanjian ini si penanggung menerima premi, yakni semacam pembayaran, baik sekaligus maupun berkala dari orang yang mempertanggungjawabkannya dan ia berjanji akan mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh orang mempertanggungkan karena kejadian di kemudian hari yang sebelumnya tjdak dapat ditentukan oleh siapapun. Misalnya, kebakaran, kehilangan, kerusakan, keuntungan yang diharapkan dll .

Jadi, secara umum dapat digambarkan bahwa Asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji keepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu pristiwa yang belum jelas akan terjadi. Salah satu cara penanggulangan risiko yang marak saat ini adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko.

Karakteristik Asuransi :

  • Umumnya asuransi diurus melalui agen asuransi. Namun, ada juga bank yang bisa membantu karena bank tersebut telah bekerjasama dengan institusi asuransi tersebut.
  • Dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Manfaatnya adalah investasi dan proteksi.
  • Asuransi belum tentu tidak aman, selama pihak tertanggung mengenal reputasi dan agen asuransi yang menawarkan.
  • Sangat cocok bagi orangtua yang ingin menyiapkan dana lengkap untuk pendidikan anak dari TK/SD sampai universitas dalam satu paket. Perhitungannya pun telah lengkap.
  • Besarnya dana pendidikan berdasarkan prosentase uang pertanggungan.
  • Untuk investasi jangka panjang, asuransi lebih cocok karena tidak ada urgensi untuk mengubah-ubah jumlah premi yang dibayarkan.
  1. Jenis- jenis Resiko dan Resiko- resiko yang Dapat Diasuransikan

Jenis-jenis resiko yang dikenal saat ini :

  1. Market Risk / Resiko Pasar

Resiko yang timbul karena suatu perubahan dalam pasar secara makro dimana kita sebagai pelakunya tidak dapat membendung. Contohnya, seorang pengusaha minyak sayur yang baru membeli dalam jumlah banyak ke dalam gudang untuk stock. Tiba-tiba terjadi penurunan harga pasar karena adanya over supply dalam pasar dari supplier lain. Kejadian ini tentunya akan merugikan pengusaha tersebut, karena stock yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual saat ini. Untuk itu memerlukan pemahaman kondisi pasar yang berpotensi terhadap usaha yang dijalankan.

2. Resiko Kredit

Bila seseorang yang memiliki usaha memberikan penjualan secara kredit, tentunya memiliki resiko untuk tidak dibayar setelah barang dikirim. Pembeli bisa saja kabur, bangkrut, meninggal dunia, dll. Karenanya perlu melakukan analisa terhadao debitur tersebut, bagaimana kinerja perusahaannya, bagaimana karakter pemiliknya, kemampuannya untuk membayar dll. Setelah dianalisa, perlu menentukan :

  • Berapa batas utang yang dapat diberikan, misalnya : maksimum utang Rp.200 juta
  • Berapa lama maksimum kredit diberikan, misalnya : maksimum 3 minggu dari tanggal pengiriman.

3. Resiko Operasional

Resiko yang berhubungan dengan proces, orang yang mengerjakannya, system yang digunakan dalam perusahaan, kondisi kantor dll. Perlu dianalisa bagaimana process produksinya, process pembelian bahan bakunya. Apakah processnya sudah efisien, apakah ada process QC yang baik untuk menghindari produk cacat. Apakah orang yang diperkerjakan memenuhi kualifikasi, bila tidak qualified, ada resiko orang itu melakukan kesalahan yang dapat merugikan perusahaan. Apakah ada konsentrasi risk terhadap orang tertentu. Bila orang itu tidak ada, maka perusahaan tidak bisa beroperasi. Apakah sistem komputer sudah baik dan tidak mudah terserang virus yang dapat merusak seluruh sistem dalam perusahaan dll.

4. Resiko Likuiditas

Berhubugan dengan pengaturan likuiditas.keuangan dalam perusahaan. Apakah pengolahan likuiditas dengan baik Jangan sampai memberikan hutang yang lebih lama dari kewajiban membayar kepada supplier, kalau anda tidak memberikan cadangan keuangan yang cukup.

5. Resiko Legal / Hukum

Resiko yang timbul karena tuntuan dari pihak lain karena adanya pelanggaran hukum contoh pelanggaran hak cipta, ingkar janji dalam suatu kontrak dll. Karenanya perlu memahami dengan baik sebelum suatu kontrak yang ditanda tangani.

6. Resiko Strategi

Resiko yang berhubungan dengan strategi yang diambil perusahaan. Hal ini sangat berhubungan dengan opportunity cost dalam usaha dan kesinambungan usaha dimasa akan datang. Contoh Keputusan untuk melakukan strategi usaha untuk pindah dari suatu negara ke negara lain, keputusan untuk merger dengan perusahaan sejenis untuk menghadapi kompetitor lain, dll.

7. Resiko Compliance / Kepatuhan

Resiko yang timbul karena tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan Negara/daerah setempat. Seperti pelanggaran Hamdal, pelanggaran UMR, pelanggaran pajak. Pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, akan dapat mengakibatkan perusahaan di cabut ijin, maka terpaksa perusahaan tidak dapat beroperasi lagi

8. Resiko Reputasi

Resiko ini tidak berhubungan dengan kerugian material secara langsung, tapi cenderung kepada reputasi/citra perusahaan yang telah dibangun cukup lama. Sehingga pelanggan merasa tidak simpatik/bangga dalam menggunakan produk yang telah diproduksi/jual. Akibatnya produk tersebut tidak laku lagi.

Dalam kehidupan masyarakat saat ini, semakin banyak yang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk  waktu sekarang agar bisa menghadapi kerugian yang besar, yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Masyarakat (manusia) mungkin tertimpa berbagai bentuk kerugian. Untuk mengurangi beban kerugian ini, ia membuat perjanjian untuk menutupi kerugian perseorangan atau anggota suatu kelompok yang juga terbuka untuk kerugian-kerugian yang serupa, perjanjian ini dikenal sebagai kontrak asuransi. Secara ekonomis asuransi memberikan sumbangan kepada masyarakat dengan tujuan mencegah kerugian atau antisipasi resiko yang bakal / mungkin akan datang kepada masyarakat tersebut.

Salah satu antisipasi resiko yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang pasti sebagai pengganti (substitusi) resiko-resiko besar yang belum pasti.

Berbagai resiko yang dapat diasuransikan :

1. Kematian

Kematian bisa terjadi kapan saja tanpa terduga. Dan akan menjadi masalah bila masih memiliki anak atau tanggungan yang masih harus dibiayai hidupnya. Oleh karena itu, cukup diperlukan adanya asuransi jiwa, karena orang (tanggungan) yang ditinggalkan akan mendapatkan sejumlah uang pertanggungan yang bisa dipakai untuk membiayai hidupnya. Jadi, ada pihak ketiga yang akan “menjaga” orang yang ditinggalkan tersebut.

  1. Kecelakaan

Di manapun dan kapanpun, risiko kecelakaan pasti akan tetap ada. Baik di dalam pesawat, kereta api, kapal laut, atau sedang di dalam rumahpun, peluang sekecil apa pun selalu ada. Apa yang terjadi bila kecelakaan itu benar-benar terjadi ? Biasanya akan dibawa ke rumah sakit, juga akan menginap bila luka-luka yang memerlukan perawatan cukup lama, atau akibat terburuk lain, seperti cacat. Akibatnya, tidak dapat lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan sebagaimana mestinya.

Karenanya, untuk mengantisipasi resiko ini, asuransi kecelakaan dapat dipakai sebagai jalan antisipasi yang baik. Asuransi kecelakaan memberikan uang pertanggungan setelah mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat inap di RS, mengalami cacat, atau bahkan kematian. Sama seperti asuransi kematian.

3. Sakit

Sakit itu mahal. Ketika sakit itu datang, paling tidak harus pergi ke dokter yang memerlukan biaya konsultasi yang harus dibayar. Belum lagi obat dan bila dirawat inap di RS. Beberapa RS juga sekarang meminta uang muka lebih dulu sebelum masuk dirawat. Belum lagi bila harus dioperasi. Untuk berjaga-jaga dari situasi ini, bisa mengambil asuransi kesehatan. Dibanding beberapa tahun lalu, saat ini sudah makin banyak perusahaan asuransi menjual produk ini. Ada produk yang memberikan penggantian RS saja, atau penggantian RS plus penggantian rawat jalan, plus obat juga. Tinggal menentukan pilihan paling sesuai dengan kebutuhan.

4. Musibah atas Rumah

Belakangan ini disaksikan berita terjadinya kebakaran. Baik itu pasar, kantor, maupun pemukiman. Bila suatu saat musibah itu menimpa rumah yang sedang ditempati saat ini, bayangkan apa yang akan terjadi. Menjadi hal yang rumit, karena tidak semua orang memiliki cukup uang untuk membangun kembali rumahnya yang terkena musibah, sehingga banyak yang akhirnya harus menumpang di rumah saudara, atau lebih buruk lagi tinggal di tenda-tenda darurat. Untuk jenis musibah macam ini juga tersedia asuransinya. Asuransi bangunan.

5. Musibah atas Kendaraan

Mobil atau motor yang saat ini sudah menjadi kendaraan utama untuk mempermudah sampai ke tempat bekerja atau tujuan lainnya (yang dimiliki pribadi), juga memiliki kemungkinan mengalami kecelakaan. Misalnya saat sedang menyetir, ada kendaraan lain memepet-mepetkan kendaraannya yang dapat merugikan kedua pihak, mungkin karena jalan yang sempit, terlalu padat, dll. Dan itu dapat terjadi hampir setiap hari, terutama di kota-kota besar. Bahkan sudah mengemudi dengan sangat hati-hati pun masih bisa menjadi korban akibat ulah pengemudi lain yang tidak kenal aturan. Bila risiko terjadi kecelakaan memang cukup besar, maka perlu mengambil asuransi kendaraan. Terlebih lagi bila kendaraan itu menunjang dalam mencari nafkah. Bila sudah diasuransikan, saat terjadi kerusakan maka perusahaan asuransi-lah yang akan menanggungnya.

  1. Jenis- jenis Asuransi

  1. Asuransi Kerugian, asuransi jenis ini mencakup bidang-bidang seperti:

kebakaran, kecelakaan diri, kekayaan, kredit, ekspor, pengangkutan dan lain-lain. Besarnya premi tergantung pada besarnya ganti rugi yang harus dibayar dan tingginya risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semakin besar ganti rugi dan semakin tinggi risiko yang harus ditanggung akan semakin tinggi pula premi yang harus dibayar oleh nasabah.

  1. Asuransi Jiwa, terdapat dua macam asuransi yang tercakup dalam asuransi jiwa, yaitu : asuransi jiwa dan asuransi pensiun.

Terdapat tiga macam asuransi jiwa :

  • asuransi jiwa berdasarkan kontrak (term insurance)

perjanjian asuransi berlaku unruk jangka waktu tertentu, selama jangka waktu tersebut nasabah harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Jika pada jangka waktu yang disepakati nasabah meninggal dunia, ahli waris nasabah akan mendapatkan ganti rugi. Akan tetapi jika pada jangka waktu kontrak nasabah masih hidup, perusahaan asuransi tidak berkewajiban mengembalikan premi yang telah dibayarkan nasabah.

  • asuransi jiwa dengan tabungan (endowment insurance)

hampir sama dengan asuransi kontrak, hanya saja pada asuransi jiwa dengan tabungan, jika nasabah tidak meninggal dunia setelah waktu kontrak habis, nasabah akan mendapatkan santunan.

  • asuransi jiwa seumur hidup (whole lift insurance)

pada asuransi jiwa seumur hidup, ahli waris nasabah akan memperoleh santunan jika nasabah meninggal dunia.

Dari ketiga jenis asuransi jiwa, premi yang paling tinggi adalah pada asuransi jiwa seumur hidup.

Asuransi pensiun

biasanya dibeli secara kolektif oleh perusahaan swasta atau pemerintah. Premi biasanya dibayar setiap bulan, dan jika nasabah mencapai usia pensiun akan mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi (santunan bisa dibayarkan sekali atau setiap bulan).

  1. Asuransi Sosial, atau Asuransi Pemerintah

adalah jenis asuransi di mana perusahaan asuransi menanggung berbagai risiko yang mungkin timbul di masyarakat. Karena besarnya risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi, maka tidak ada perusahaan swasta yang mau menyediakan asuransi jenis ini kepada masyarakat. Jenis asuransi sosial yang sudah berlaku di masyarakat mdiputi : Asumnsi Kecelakaan Lalu Lintas (P.T. A. K. Jasa Raharja); Asumnsi Tenaga Kerja (P.T. Astek); Asumnsi Kesehatan (P.T. Askes); Asuransi Pensiunan TN! (Perum ASABRI).

Di Indonesia, dikenal bermacam-macam asuransi, di antaranya:

  1. Asuransi Beasiswa

Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun, disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak, kedua, jika ayah (tetanggung) meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal, maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya, mengubah kontrak kepada bentuk lainnya, menerima uangnya secara tunai, bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih, atau membatalkan perjanjian (sebelum tiga tahun belum ada harga tunai). Pembayaran beasiswaa dimulai, bila kontrak sudah habis.

  1. Asuransi Dwiguna

Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna:

a. Perlindungan bagi keluarga, bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.

b. Tabungan bagi tertanggung, bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.

  1. Asuransai Jiwa

Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini, yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.

  1. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa, agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

BAB III

PENUTUP

Motif untuk berjaga-jaga atau mengantisipasi resiko/kejadian yang mungkin atau tidak akan terjadi, merupakan salah satu cara manusia atau masyarakat kebanyakan saat ini untuk menghindari akan adanya kemungkinan menanggung kerugian yang cukup besar di masa yang akan datang. Untuk itu, para pengusaha sangat jeli melihat celah tersebut dengan menawarkan berbagai produk asuransi kepada masyarakat luas yang notabene dapat dikatakan membutuhkannya. Mulai dari menjelaskan berbagai resiko yang akan dihadapi tanpa diketahui sebelumnya, besar kecilnya kerugian dari resiko yang dihadapi tersebut, sampai berbagai keuntungan yang bisa di dapat dalam asuransi tersebut. Semua hal tersebut menimbulkan minat dan tentunya mempengaruhi masyarakat yang menjadi merasa perlu untuk mengambilnya, karena memang kejadian-kejadian yang merugikan di dalam hidup tidak dapat diprediksikan sebelumnya. Asuransi baik, asalkan perlu pemahaman dan pengenalan sebelumnya dengan perusahaan yang menerbitkannya, karena sangat berkaitan dengan kepercayaan yang akan kita berikan kepada perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu. Kenali berbagai persyaratan yang dijukan, konsekuensi dari persyaratan tersebut, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan persetujuan asuransi yang akan diambil. Jangan sampai kita menjadi pihak yang hanya diambil keuntungannya saja dalam asuransi tersebut, karena justru kita yang akan mempercayakan uang kita untuk mengantisipasi / berjaga-jaga dari kemungkinan buruk yang mungkin akan terjadi pada waktu mendatang.

Asuransi merupakan suatu persetujuan antara 2 pihak, dimana pihak yang menjamin berjanji keepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Jadi, harus diperhatikan poin-poin persetujuan tersebut, sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman di waktu mendatang.

Pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga, pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.

Masihkah ‘aku’ berarti untukmu, ibu?
Mar 5th, 2010 by oliviadian

Pasal 28B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

          Merupakan hal yang tidak asing lagi di Indonesia pada masa belakangan ini. Anak-anak dan wanita merupakan individu yang paling rentan menjadi korban dari pelanggaran hak-hak yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Seringkali, masalah ekonomi atau keuangan menjadi alasan utama hal-hal tersebut terjadi.

 

          Seorang ibu tega menjual anak-anaknya demi memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak merasa bersalah atau berdosakah ibu tersebut, ketika sengaja “membuat” anak dengan tujuan utama untuk menjualnya dan mendatangkan uang untuknya ?? Lebih parah pada kisah seorang ibu yang menjual janinnya dengan alasan bukan karena kesulitan uang, tetapi hanya untuk mengganti telepon genggam yang dicurinya. Sebelumnya, ibu berumur 24 tahun itu malah berniat menjual bayi yang masih berumur 8 bulan kandungan seharga Rp 1 juta karena terlilit utang. Uang itu rencananya digunakan untuk menebus ijazah suaminya yang sedang digadai agar bisa kembali bekerja.

          Akibat impitan ekonomi ini banyak orang prihatin. Bahkan sebuah televisi swasta nasional sempat tergugah akan derita sang ibu muda ini. Namun belakangan diketahui ternyata uang yang akan didapat dari penjualan bayinya itu nantinya digunakan mengganti HP milik pemilik kontrakannya yang dicurinya.

          Memang saat ini banyak individu yang sudah tidak lagi mempedulikan hak-hak anak, bahkan anak kandungnya sendiri.  Padahal seperti halnya si individu itu sendiri, anak-anak dan individu lain pun perlu dihargai hak-haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang.

sertifikat
Jan 11th, 2010 by oliviadian

oliv

Tugas koperasi
Dec 30th, 2009 by oliviadian

PILIHAN GANDA

  1. B. Konsep Koperasi Barat
  2. A. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan   pengembangan SDM
  3. C. Aliran Yardstick
  4. C. Aliran Commonwealth
  5. C. Menurut Mohammad Hatta
  6. A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
  7. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
  8. B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk    mencapai tujuan sosial politik
  9. C. Kerjasama antar koperasi
  10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
  11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
  12. C. Keuntungan dan modal koperasi kecil
  13. D. Berita Negara Republik Indonesia
  14. B. Rapat anggota
  15. A. Jasa Usaha anggota dan Jasa modal anggota
  16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
  17. D. 5 tahun
  18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
  19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
  20. D. Benar Semua

ESSAY

1.   Jenis-jenis konsep koperasi, yaitu:

a)    Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk  secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :

  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama,
  • Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

b) Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan  dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

c) Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.   Dari laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi “Ahimsa” tahun 2005 diperoleh data sbb:

NO

INDIKATOR KERJA

(DALAM 000)

1

Modal Sendiri 674.800
a)      Simpanan Anggotab)      Donas

c)       Cadangan

125.800226.000

323.000

2

SHU Kotor 250.000
Total Biaya 125.500
SHU Setelah Pajak 124.500

3

Volume Usaha 579.950

4

Jumlah Anggota 125

Selain itu di peroleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : ( dalam 000)

NO

NAMA ANGGOTA

JUMLAH SIMPANAN

VOLUME USAHA

1

Ahimsa 2750 25250

2

Annisa 3250 20575

3

Rizky 2250 15750

s/d

dst dst dst

125

Jumlah 125800 579950

Hitunglah besarnya Sisa Hasil Usaha yang harus diterima masing-masing anggota, bila jasa Anggota terdiri dari 25% jasa modal anggota dan 75% jasa uasaha anggota.

Jawab:

Cadangan = 323.000

Simpanan Anggota (Sa) :

  1. Ahimsa = 2.750
  2. Annisa = 3.250
  3. Rizky = 2.250

Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800

Volume Usaha Anggota (Va) :

  1. Ahimsa = 25.250
  2. Annisa = 20.575
  3. Rizky = 15.750

Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

Jasa Usaha Anggota (JUA)

= 75% x 323.000

= 242.250

Jasa Modal Anggota (JMA)

= 25% x 323.000

=  80.750

a)   SHU Usaha Ahimsa

= Va / TVA (JUA)

= 25.250 / 579.950 (242.250)

= 10.547,138

SHU Modal Ahimsa

= Sa / TMS (JMA)

= 2.750 / 125.800 (80.750)

= 1.765,203

SHU Ahimsa

= 10.547,138 + 1.765,203 (1000)

= 12.312.341

b)  SHU Usaha Annisa

= Va / TVA (JUA)

= 20.575 / 579.950 (242.250)

= 8.594,351

SHU Modal Annisa

= Sa / TMS (JMA)

= 3.250 / 125.800 (80.750)

= 2.086,149

SHU Annisa

= 8.594,351 + 2.086,149 (1000)

= 10.680.500

c) SHU Usaha Rizky

= Va / TVA (JUA)

= 15.750/ 579.950 (242.250)

= 6.578,908

SHU Modal Rizky

= Sa / TMS (JMA)

= 2.250 / 125.800 (80.750)

= 1.444,257

SHU Rizky

= 6.578,908 + 1.444,257 (1000)

= 8.023.165

Koperasi, Urat Nadi Pegawai Negeri
Dec 4th, 2009 by oliviadian

Bekerja pada sebuah Rumah Sakit besar di Jakarta, seorang pegawai dengan tanggungan 3 orang anak serta seorang suami yang tidak bekerja lagi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, merupakan suatu hal yang cukup menguntungkan dan membawa rasa aman, sebagai salah satu Rumah Sakit Pemerintah nomor 1 di Indonesia, menjadikan pegawai tetap di sana memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang notabene di gaji (gaji pokok) oleh pemerintah; mendapat tunjangan-tunjangan untuk suami/istri, anak, umum, serta fungsional; subsidi beras; asuransi kesehatan untuk pegawai dan keluarga; dana insentif; serta dana pensiun yang diberikan sampai sang pegawai meninggal dunia, bahkan masih dapat dilanjutkan lagi (dana pensiun tersebut) apabila pegawai tersebut masih memiliki istri/suami; dan lain-lain.

Tidak hanya hal-hal di atas, pegawai pun berhak untuk meminjam dana dari koperasi atau badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sebagai badan usaha yang memiliki anggota yang tentunya mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda, koperasi secara umum dikelompokkan menjadi :

  • Koperasi Simpan Pinjam, koperasi system ini dimiliki oleh koperasi di Rumah Sakit tadi. Koperasi ini  melayani penyimpanan dan peminjaman dana bagi pegawai.

Prosedurnya :

Para pegawai (pegawai tetap) tidak hanya dapat menuntut haknya untuk meminjam dana, namun juga harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Simpanan Wajib – sebagai salah satu modal koperasi – yang dibayarkan melalui penghasilan kotor yang dipotong. Simpanan Wajib ini nantinya akan di akumulasikan untuk kemudian dikembalikan kepada pegawai melalui dana pensiun. Setelah kewajiban dipenuhi, pegawai berhak meminjam dana yang dibutuhkan, pembayarannya dilakukan melalui pemotongan penghasilan kotor per-bulan. Peminjaman tidak dibatasi frekuensinya, asalkan pegawai telah melunasinya terlebih dahulu sebelum akan meminjam lagi. Jadi, kebutuhan apapun dapat teratasi dengan adanya koperasi simpan pinjam ini, karena system peminjaman yang mudah, dan pengembaliannya yang relative terasa ringan (dibandingkan lembaga keuangan lainnya).

Contoh : seorang pegawai tetap pada Rumah Sakit X, menjadi salah satu anggota koperasi pada rumah sakit tersebut. Penghasilan kotornya setiap bulan Rp 2.985.000,- Penghasilan kotor tersebut mengalami pemotongan-pemotongan antara lain Pajak Penghasilan (Pph), tabungan perumahan, dan tentunya Simpanan Wajib (sebagai salah satu anggota koperasi) sebesar Rp 256.000,- Dengan dikenakan biaya Simpanan Wajib tersebut, ia berhak meminjam dana dari koperasi. Iapun meminjam dana sebesar Rp 10.000.000,- untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya dan kebutuhan hidup keluarganya. Ia mengambil system pembayaran 10x selama 1 tahun, yaitu sebesar Rp 1.100.000,- jumlah dana yang dipotong dari penghasilan kotornya per bulannya. Rp 100.000,- merupakan bunga 1% dari cicilan yang sebesar Rp 1.000.000,- per bulan. Namun bunga ini pun akan diakumulasikan dan dibagikan kembali pada pegawai tersebut setiap akhir tahunnya, yang disebut SHU (Sisa Hasil Usaha).

  • Koperasi Konsumen, yang juga dimiliki oleh koperasi Rumah Sakit tadi yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi, yang beranggotakan pegawai yang sebagai konsumen. Koperasi ini selain melayani simpan pinjam, juga men-supply barang-barang elektronik dan menjualnya kepada para pegawai, tentunya dengan system pembayaran kredit, agar terasa ringan. Selain barang elektronik, ada juga ponsel (telepon genggam). Sama halnya seperti meminjam dana, pembayaran dari pembelian barang elektronik tersebut juga dilakukan dengan pemotongan pada penghasilan kotor setiap bulannya.
  • Koperasi Produsen, memiliki anggota yaitu para pengusaha kecil dan menengah (UKM), yang melakukan pengadaan/penyediaan bahan baku serta bahan penolong untuk anggotanya. Koperasi jenis ini tidak diterapkan pada Rumah Sakit tersebut di atas, karena hanya tersedia koperasi untuk meminjam dana bagi pegawai, serta untuk membeli perlengkapan elektronik secara kredit atau menyicil.
  • Koperasi Pemasaran, melakukan kegiatan penjualan produk atau jasa dari para anggotanya, ataupun dari koperasi itu sendiri. Jenis koperasi ini pun tidak tersedia pada Rumah Sakit tersebut di atas.
  • Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang bergerak pada bidang usaha jasa lainnya. Bukan untuk menyediakan bantuan pinaman pada anggotanya, ataupun menjual produk (barang).
Kerja Giat, Dengan atau Tanpa Bonus
Dec 4th, 2009 by oliviadian

7.30 pagi, waktu keberangkatan paaaling siang untuk menuju ke sebuah Rumah Sakit tempat seorang ibu bekerja dan mencari nafkah. Dengan menggunakan jasa transportasi umum yang paling banyak digunakan para pegawai untuk sampai ke tempat kerja mereka, khususnya di wilayah Jabodetabek, yaapp……… Kereta Api. Transportasi umum yang sangat merakyat, ekonomis, dan sekaligus cepat mengantarkan penumpangnya, tanpa hambatan (walaupun akhir-akhir ini agak memuakkan melihat jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api yang tidak sesuai, dalam artian selalu saja ada perubahan bahkan pembatalan), namun tetap saja diminati oleh sekian banyak pegawai, mahasiswa, dan orang-orang dengan berbagai tujuan lainnya.

Dari pukul 7.30 pagi, ibu tadi berangkat dengan kereta api jurusan Depok – Jakarta untuk menuju Rumah Sakit C**** M***********  tempat ia bekerja. Bekerja di Rumah Sakit, bukan berarti dokter atau perawat saja, loh. Karena begitu banyaknya kebutuhan pasien (apalagi di Rumah Sakit besar seperti ini) memperkerjakan begitu banyak pegawai yang diberikan tugas masing-masing, seperti bagian administrasi, bagian apotek, dll yang masing-masing dimiliki oleh semua poli atau bagian klinik yang di menangani kasus-kasus pasien yang telah digolongkan, seperti poli anak khusus menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan psikologi pada anak, poli penyakit dalam, dll. Pegawai di bagian administrasi pada poli anaklah pekerjaan yang digeluti ibu ini selama puluhan tahun. Ckckckck…… Tepat pukul 8.20 ia sampai dan segera meletakkan telapak tangannya ke atas sebuah mesin yan telah di set untuk keperluan absensi para pegawai di sana. Fiuuuhh…… hampir saja terlambat, sebenarnya jam masuk adalah pukul 8.00 namun diberikan toleransi sekitar 30 menit, sehingga ada batas keterlambatan sampai pukul 8.30, lebih dari itu pegawai akan dikenakan sanksi keterlambatan kira-kira 10.000,- yang ditarik melalui pemotongan dana insentif pegawai (bukan gaji loh…) nah, dari absensi inilah, ibu tadi beserta pegawai lainnya dinilai kinerjanya oleh atasan mereka, terlihat pegawai mana yang sungguh-sungguh melaksanakan pekerjaannya dengan kedisiplinan mereka untuk datang tepat waktu. Setelah melewati absensi, kinerja juga dapat dinilai oleh kepala (bagian) di departemen masing-masing. Ketelatenannya dalam melayani kebutuhan pasien, kedisiplinan dalam mengenakan seragam pun turut dinilai. Namun di bagian ini, tidak ada kenaikan pangkat ataupun bonus-bonus tertentu yang diberikan pada pegawai apabila telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Namun karena keikhlasannya dalam bekerja, sang ibu tetap setia pada pekerjaannya yang telah dijalakannya selama puluhan tahun.bonus

Namun ada cara unik lainnya untuk menilai kinerja dari pegawai. Informasi ini diketahui dari sumber penilainya langsung, yang diberi kepercayaan untuk menilai kinerja dari pegawai di suatu bank (sebut saja Bank X), dengan menjadi :

  • Mistery Guest, orang tersebut diminta untuk datang ke Bank X sebagaisalah satu nasabah dari bank tersebut. Segera melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan pelayanan yang dapat diterima oleh nasabah dari bank tersebut. Sekaligus merasakan dan menilai kecekatan serta keramahan (sangat dinilai) dari pelayanan yang dikerjakan oleh teller ataupun costumer service kepada nasabah, yang tentunya tidak diketahui sebelum ataupun sesudahnya oleh para pegawai tersebut.

Selain melalui kedatangan lansung atau Mistery Guest, ada juga penilaian kinerja melalui

  • Mistery Call, juga di Bank X tadi, pegawai yang bertugas memberikan informasi yang sangat dibutuhkan nasabah yang menanyakan lewat telepon, dinilai keramahan dalam menerima telepon, menyapa nasabah yang telah menghubungi, memberikan penjelasan dengan suara yang lantang dan jelas, serta menanggapi keluhan-keluhan nasabah dengan baik. Keseluruhan pelayanan pegawai tersebut dinilai tanpa diawasi langsung

seperti pada kinerja seorang ibu yang bekerja di Rumah Sakit tadi, namun perbedaannya pun kemudian dapat menerima bonus-bonus khusus sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaan yang baik oleh para pegawai. Pegawai pun tidak ada alasan untuk tidak bekerja dengan maksimal serta saling berlomba-lomba untuk melakukan yang terbaik bagi perusahaan tempat mereka bekerja, karena tidak pernah tahu kapan penilaian akan berjalan untuk setiap kinerja mereka.

»  Substance: WordPress   »  Style: Ahren Ahimsa